Nahd i k elurahan yang diserahkan untuk mengurus atau mendapatkan formulir permohonan pindah datang WNI Pemohon dengan membawa persyaratan melapor ke Lurah, pelapor mengisi dan menandatangani formulir permohonan p indah d atang, p etugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP), p etugas registrasi melakukan
0% found this document useful 0 votes275 views2 pagesDescriptionPETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI DALAM SATU DESA/KELURAHANCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes275 views2 pagesPetunjuk Pengisian PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI DALAM SATU DESA/KELURAHANFull descriptionJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
SuratKeterangan Pindah dari Perwakilan Republik Indonesia untuk Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik Indonesia. Fotokopi KK lama, Berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el untuk Penerbitan KK Baru karena pisah. I. PERSYARATAN 1. Surat Pengantar / Keterangan dari Desa / Kelurahan diketahui Camat;2. KK Asli;3. KTP-el Asli;4. Mengisi Formulir Pindah Penduduk / Phas Photo pemohon pindah 4 lembar. II. PROSEDUR DAN TATA CARA Ketentuan Pelayanan Penduduk Pindah dan Penduduk Penduduk yang pindah keluar Daerah wajib melapor kepada Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 tiga puluh Hari Kerja3. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum Bagi anak di bawah umur permohonan diajukan oleh Orang Tua atau kuasa orang tuanya, dilengkapi Surat Kuasa Pengurusan dari Orang Tua atau Wali Anak kepada pihak yang melakukan pengurusan atau Kepala Keluarga yang KKnya akan ditumpangi dilampiri foto copy KTP para Untuk mengantisipasi segala bentuk penyimpangan dalam pengurusan permohonan Surat Keterangan Pindah Datang antar Kab/Kota, antar Provinsi agar dilampirkan SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari daerah asal. Klasifikasi Pindah• Klasifikasi 1 dalam satu Kelurahan.• Klasifikasi 2 antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.• Klasifikasi 3 antar Kecamatan dalam satu Kabupaten Sukoharjo.• Klasifikasi 4 antar Kabupaten/ kota dalam satu Provinsi.• Klasifikasi 5 antar Provinsi dalam wilayah Indonesia Jenis Kepindahan• Kepala keluarga.• Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.• Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.• Anggota keluarga. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Pindah Klasifikasi 1, Dalam Satu Kelurahan Persyaratan 1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme 1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 2, Antar Kelurahan Dalam Satu Kecamatan Persyaratan1. Surat pengantar RT / RW2. KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk5. Lurah atas nama Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan pada Lurah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan, perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah. Di daerah tujuan1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar proses perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 3, Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten Persyaratan1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW lapor ke Pendudukmengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar RT/ Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah. Di daerah tujuan1. Penduduk dengan membawa Surat Keterangan Pindah dan Surat Pengantar RT/RW tujuan melapor kepada Lurah Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang6. Formulir Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat atas nama Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses Penerbitan KK/KTP di alamat baru. Klasifikasi 4,Antar Kabupaten /Kota Dalam Satu Provinsi dan Klasifikasi 5, Antar Provinsi Dalam Satu Wilayah Indonesia Persyaratan1. Surat pengantar RT / KK dan KTP. Mekanisme Di daerah asal Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa Surat Pengantar RT/RW melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat menandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di Dinas1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah serta menyerahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan perubahan KK bagi Kepala / Anggota Keluarga dalam KK yang tidak pindah. Persyaratan dan Mekanisme Penduduk Datang ke Kabupaten Sukoharjo Persyaratan1. Surat Pengantar RT dan Surat Keterangan Domisili disertai dengan foto copy KTP tetangga Surat Pengantar Pindah dari Daerah Asal yang masih berlaku. Mekanisme Di Kelurahan1. Penduduk dengan membawa persyaratan melapor ke Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pindah Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan BHPPK dan Buku Induk Penduduk BIP.4. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data Lurah menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang6. Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat. Di Kecamatan1. Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Formulir Permohonan Pindah Datang diserahkan kepada penduduk untuk diteruskan ke Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Di Dinas1. Petugas Dinas melakukan verifikasi dan validasi data Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.

3 Pendaftaran Pindah DatangPenduduk WNI Antar Kecamatan Dalam Satu Kota Kualifikasi Pelaksana l. Memahami Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Seatan. 2. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Materi Pelayanan Kependudukan Peralatan/Perlen an l. Formulir permohonan pindah 2. Formulir permohonan pindah datang 3.

FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi0% found this document useful 0 votes357 views3 pagesOriginal © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes357 views3 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar ProvinsiOriginal Title to Page You are on page 1of 3Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. FormulirPermohonan Pindah Datang WNI antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan (F-1.27). 2 tahun 3 tahun Dinilai kembali 2.13 Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota. a. Persyaratan: Surat Pengantar RT/RW, KK dan KTP; dan. 2) Pendaftaran penduduk di Gampong sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan tata cara : a. penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang; b. petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan; dan d SuratPindah Keluar. Persyaratan Pindah Keluar Kota Bandung: 1. Surat Pengantar RT/RW 2. KK dan KTP-el (asli dan fotokopi) 3. Surat Keterangan Pindah Dari Kelurahan yang diketahui Kecamatan 4. Mengisi Formulir Pindah Keluar. Batal Pindah Keluar: 1. Surat pindah yang asli 2. Surat Pernyataan Batal Pindah 3. Langsung ke loket F tanpa SMS pukul 2 formulirPermohonan Pindah WNI Datang di desa/kelurahan tujuan, dengan kode F-1.47; Y--48. formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI di kecamatan tujuan, dengan kode F-1.48;-Y-49. formulir Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota atau Antar Provinsi di desa/kelurahan asal, dengan kode F-1.49; Y--50. F1.34 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi. 0 0 3 F 1.36 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi. 0 1 3 F 1.38 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi. 9 129 3 F 1.39 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar
formulir permohonan pindah wni
PersyaratanPindah Datang/Keluar 31 Oktober 2021 Administrator 26 Kali 0
Menerimaformulir permohonan SKP WNI dari pemohon; Melakukan verifikasi/ pemeriksaan formulir beserta dokumen kelengkapan persyaratan penerbitan SKP WNI; Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI" Tidak puas. Biasa. Puas. f1-36-formulir-permohonan-pindah-wni unduh. f-1.01-formulir-biodata-penduduk-wni unduh. f-1.06-formulir-biodata-penduduk-untuk-perubahan-data-wni unduh. f-1.08-formulir-biodata-penduduk-orang-asing unduh. f-1.15-formulir-permohonan-kk-baru-wni unduh. f-1.16-formulir-permohonan-perubahan-kk-wni unduh. HKqRM.
  • qoj66ovt0o.pages.dev/684
  • qoj66ovt0o.pages.dev/709
  • qoj66ovt0o.pages.dev/671
  • qoj66ovt0o.pages.dev/431
  • qoj66ovt0o.pages.dev/182
  • qoj66ovt0o.pages.dev/288
  • qoj66ovt0o.pages.dev/559
  • qoj66ovt0o.pages.dev/618
  • formulir permohonan pindah wni